Translate

Redaksi Tabuka News | 19 February 2022

Wakil Bupati Mimika dan 54 Wakil Kepala Daerah se-Indonesia Hadiri Pertemuan di Bandung

Wakil Bupati Mimika dan 54 Wakil Kepala Daerah se-Indonesia Hadiri Pertemuan di Bandung

Bandung,TabukaNews.com

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Wakil Bupati Boven Digoel mewakili Papua mengikuti pertemuan Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) se-Indonesia di Bandung, Jumat (18/2) - Sabtu (19/2).

Pertemuan tersebut bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan (LPMP), Kementerian Dalam Negeri dan BKKBN. Adapun peserta yang hadir 55 wakil kepala daerah utusan 34 provinsi se-Indonesia.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Hotel Aryaduta, Bandung, Jumat (18/2/22).

Gubernur Ridwan Kamil dalam sambutannya mengatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki 2 obyek penilaian, yakni kepribadian dan daya kerja, dimana keduanya harus ditampilkan yang terbaik. Dikatakan Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, seorang wakil kepala daerah sebetulnya lebih untung, karena waktunya lebih luang, sehingga dapat dimanfaatkan.

Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat juga menyampaikan bahwa dua ratusan lebih negara di dunia, sebanyak 85% perekonomiannya diatur oleh negara-negara anggota G20, yang presidensinya saat ini dipegang oleh Indonesia.

Kemudian, dari 20 negara anggota G20 ini, Indonesia berada di ranking ke-16, dan jika berhasil, pada sepuluh tahun mendatang Indonesia akan berada di urutan ke-10, dan puncaknya pada 2045, Indonesia akan menjadi salah satu negara adidaya.

Namun demikian, lanjut dia, untuk bisa menjadi negara adidaya, tentunya ada beberapa persyaratannya, yakni yang pertama, sosial dan politik harus stabil, tidak ada pertengkaran yang hanya menghabiskan energi. “Lebih baik menyintai daripada membenci, lebih baik merangkul daripada memukul,” ujarnya.

Disampaikan bahwasanya banyak negara di dunia pecah disebabkan pertengkaran. Sehingganya, Pancasila, khususnya sila ketiga itu sangat penting.

Kemudian syarat kedua adalah ekonomi minimal 5%. Cara agar ekonomi Indonesia dapat mencapai minimal 5% tersebut, diantaranya adalah tidak melakukan ekspor bahan mentah dan memilih hilirisasi industri.

Selain fokus pada ekonomi produktif, ekonomi Indonesia harus menjadi ekonomi hijau, dengan energinya yang harus energi terbarukan, disamping menerapkan ekonomi digital. “Mulai saat ini, ayo kita kurangi kompetisi, dengan memperbanyak kolaborasi”, tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Forwakada Robby Nahliyansyah mengatakan Forwakada memberikan semangat baru bagi para wakil kepala daerah se-Indonesia. Sebab, apa yang dirasakan di satu daerah, sama juga dirasakan oleh daerah lain. 

“Kita sangat berbangga, Forwakada sampai saat ini masih solid dan kompak. Oleh karena itu, saya berharap ada hasil baik yang didapatkan dari forum ini. Sebab, Forwakada ini berdiri tidak terlepas dari adanya kegundahan para wakil kepala daerah. Oleh karenanya, di sinilah kami semua sesama wakil kepala daerah bersilaturahmi,” ujar Robby, yang juga Wabup Tanjungjabung Timur ini.

Selain workshop bertajuk ‘Penguatan Peran Wakil Kepala Daerah Dalam Penurunan Stunting dan Pengentasan Kemiskinan’ ini, kegiatan Forwakada selama dua hari ini juga diisi dengan penyampaian materi bertajuk ‘Peran Wakil Kepala Daerah Dalam Pemerintahan Daerah’ oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.

Sementara Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam rilis, Sabtu, 19 pebruari 2022 mengatakan dalam pertemuan bertajuk Workshop Penguatan Peran Wakil Kepala Daerah Dalam Penurunan Stunting dan Pengentasan Kemiskinan tersebut dijabarkan juga sejumlah tugas wakil bupati dan wakil walikota diantaranya:

Pertama,  Penurunan angka  stunting menjadi tanggung jawab wakil kepala daerah. Utk itu maka segera membentuk Tim Percepatan Penurunan Angka Stunting yg diketuai oleh Wakil Kepala Daerah  sebagai Pelaksana dengan beranggotakan Dinas terkait dan Stake holder lainnya untuk pelaksanaan di Kabupaten/kota.

Kedua, Penurunan Angka Kemiskinan juga menjadi tanggung jawab Wakil Kepala Daerah dan segera membentuk Tim Pengentasan Kemiskinan.

Ketiga, Semua kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan yg dilakukan inspektorat, BPK, ataupun KPK menjadi tanggung jawab Wakil Kepala Daerah. Untuk itu maka Inspektorat harus melaporkan kepada wakil kepala daerah. Seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) harus ditandatangani wakil kepala daerah.

Keempat, setiap 3 bulan Wakil Kepala Daerah harus melakukan evaluasi dan monitoring kinerja instansi terkait realisasi phisik dan realisasi keuangan bersama semua OPD, karena ini merupakan tugas dan kewenangan atributif yg diamanatkan dalam UU no 23 th 2014 dan.perubahannya UU no 9 tahun 2015.

Dimana, hasil pengawasan dan pemeriksaan  instansi pemerintahan yang dilakukan, wajib dilaporkan kepada wakil kepala daerah setiap  tiga bulan. Selanjutnya  untuk tingkat daerah tingkat II, wakil kepala daerah akan melaporkannya ke bupati/walikota , gubernur, Mendagri dan KPK.

Pertemuan akan dilanjutkan di Semarang pada pertengahan bulan Maret 2022 mendatang. (**)