Tabukanews.com 

Dengan diperbaharuinya Undang-undang tentang Otonopmi Khusus (Otsus) Papua, maka sistim rencana penganggaran program dari Dana Otsus kini dilimpahkan kepada masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dan Papua Barat.

 

Demikian diungkapkan Wakil Bupati Mimika Johannes ‘ John’ Rettob kepada media Jumat kemarin, sambil mengungkapkan komitmen Pemkab Mimika agar Dana Otsus Jilid 2 itu benar-benar digunakan untuk pemberdayaan masyarakat Orang Asli Papua (OAP), khususnya Suku Amungme dan Kamoro di Mimika.

 

Kelebihan dari sistim di undang-undang terbaru ini, Pemkab Mimika kini mengajukan sendiri dana itu, disesuaikan dengan keperluan program itu di Mimika. Demikian pula laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana itu menjadi ranah Pemkab Mimika. Di mana pada tahun-tahun sebelumnya Dana Otsus diberikan kepada Pemerintah Provinsi dan selanjutnya dibagi-bagikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota.

 

Diharapkan program itu dapat berlangsung dengan baik, sehingga menyentuh kebutuhan langsung masyarakat Papua di akar rumput, membawa peningkatan kesejahteraan warga.

 

 

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menambahkan, program-program kerja yang dibiayai Dana Otsus di babak baru ini diwantinya agar tepat sasaran dan membawa dampak peningkatan taraf hidup Orang Asli Papua di segala lini, seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lainnya.

 

Ia juga berpesan agar OPD teknis terkait yang mengelola Dana Otsus agar dalam laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) harus jelas dan tidak mengada-ada. (Manu)