Tindaklanjuti Intruksi Presiden, Pengurusan SIM dan STNK di Mimika Wajib Memiliki BPJS Kesehatan
TabukaNews.com
Sebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden Republik Indonesia yang mengharuskan pemohon pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki Kartu BPJS Kesehatan aktif, Kepolisian Resort Mimika melalui Satuan Lalulintas Polres Mimika akhirnya memberlakukan peraturan baru tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika Iptu Devrizal saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (17/3) mengatakan, bahwa kebijakan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022 lalu.
"Sebenarnya pengguna BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan di Timika sudah lumayan banyak. Hal ini terbukti ketika terjadi kasus kecelakaan, maka dari pihak BPJS pasti meminta laporan atau surat kecelakaan dari kami. Namun demikian,
kita pada dasarnya mengikuti apa yang menjadi kebijakan Pemerintah pusat. Terkait hal itu Satlantas Polres Mimika mulai melakukan sosialisasi kepada warga," ujarnya.
Menurutnya mengurus SIM dan STNK dengan mewajibkan memiliki BPJS kesehatan adalah langkah yang tepat untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
"Saya pikir itu perlu agar masyarakat bisa memiliki jaminan sosial, ketika terjadi kecelakaan saat berkendara masyarakat selaku pengendara bisa mendapatkan jaminan sosial," ujarnya. (**)