Redaksi Tabuka News | 15 March 2023

TIDAK SADAR DIRI! KEJATI PAPUA TUDUH TIM KUASA HUKUM JR BURU-BURU, PADAHAL DULUAN PAKET KILAT

TIDAK SADAR DIRI! KEJATI PAPUA TUDUH TIM KUASA HUKUM JR BURU-BURU, PADAHAL DULUAN PAKET KILAT

Timika, Tabukanews.com – Lucu, jeruk teriak jeruk! Lantaran tidak sadar diri karena telah dibutakan pesan sponsor, Aspidsus Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo, mengeluarkan pernyataan bahwa Sidang Praperadilan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Johannes Rettob (JR) terkesan terburu-buru.

Padahal nyatanya, ludah kena muka sendiri. Sutrisno justru tidak berkaca diri, di mana pihaknya justru yang buru-buru mempaket-kilatkan proses kasus hukum yang mendera Plt. Bupati Mimika JR ke Pengadilan. Padahal kasus-kasus lainnya lambat bahkan hilang ditelan waktu adalah uang.


Marvel Dangeubun SH, MH, selalu Tim Kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika JR, mengatakan pernyataan Aspidsus Kejati Papua terkait langkah Praperadilan yang dinilainya terburu-buru, justru berbanding  terbalik bahwa Kejati Papua yang tidak menghargai hak asasi kliennya lantaran melompati beberapa tahap acara hukum pidana dan shortcut langsung serahkan berkas cacat hukum ke meja pengadilan. 

"Justru mereka yang tidak menghargai asas hukum, dan hak Asasi," kata Marvey di Jayapura, Rabu (15/o3/2023). 

Apalagi kata dia, Jaksa sebenarnya tidak siap menetapkan status Tersangka kepada kliennya, seperti disaksikannya sendiri dalam Sidang Praperadilan.

"Dari fakta sidang praperadilan, terbukti mereka tidak siap. Jaksa mengatakan akan menghadirkan lima (5) saksi ahli dan bukti surat sekian banyak, buktinya tidak ada. Cuma dua saksi ahli yang dihadirkan," ungkapnya. 

"Dengan begitu, pada kenyataannya tujuan jaksa hanya untuk menghambat proses praperadilan saja, " tegasnya. 

Lagi kata Marvey, terungkap juga dalam sidang bahwa tidak ada kerugian negara sebab kerugian negara itu harus real bukan mengada-ngada. 

“Karena suatu tindakan korupsi yang bisa membuktikan itu hanya BPK-RI, tapi yang terjadi kan tidak. Mereka menggunakan Akuntan Publik hanya untuk menyandangkan status tersangka kepada Plt Bupati tanpa ada bukti perhitungan oleh lembaga negara,” paparnya.


" Jadi kalau dikatakan ada kerugian negara itu sebenarnya tidak mendasar, karena kerugian negara harus ada landasan yang kuat, tidak berubah-ubah," tandasnya.