Timika,Tabukanews.com

Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob memerintahkan kepada aparat keamanan untuk menangkap langsung warga yang kedapatan mabuk di jalanan saat momen Natal dan Tahun Baru. Hal ini ia ungkapkan kepada awak media di Hotel Grand Tembaga, Kamis (22/12/2022).

Ia menghimbau masyarakat Mimika untuk menjaga sikap toleransi antar umat beragama, menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Ia bahkan mengimbau kepada masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras (Miras) dan kemudian mengganggu ketertiban, apalagi sampai mengganggu ketertiban di jalan.

John meminta kepada aparat keamanan untuk mengamankan setiap masyarakat yang mengonsumsi miras di jalankan dan mengganggu ketertiban di jalan.

"Kalau ada yang mabuk dijalan, saya perintahkan tangkap," tegas John.

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui surat edaran Bupati Mimika telah melarang penjualan miras pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Sudah ada surat edaran untuk melarang penjualan miras pada tanggal 24-25-26 Desember,  selanjutnya pada 30-31 Desember dan 1 Januari," imbuhnya. (**)