Timika,Tabukanews.com

Keterlibatan oknum ASN di Kabupaten Mimika atas kasus pencabulan anak di bawah umur, membuat Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob angkat bicara. Sikapnya tegas, dia meminta aparat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan tidak pandang bulu dan segera percepat kasus ASN cabul tersebut. 

Meskipun pelaku adalah seorang ASN, hukum yang berkeadilan mesti tetap ditegakkan. Itu harus segera diproses, polisi harus mempercepat kasus itu. 

“Untuk masalah penonaktifan status ASN, kita masih menunggu proses hukum di Polres,” kata Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob saat diwawancarai di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (8/12/2022). 

Plt Bupati John mengatakan, kasus pencabulan sudah masuk kategori tindak pidana sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Nanti, kata John, akan dilihat hukuman pidananya seperti apa untuk disesuaikan dengan disiplin pegawai negeri. 

John menegaskan bahwa ASN wajib mempunyai moral, integritas dan dedikasi yang baik. 

“Kalau yang model begitu mundur saja dari ASN,” katanya.

Katanya, sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang bersangkut tergantung hukum pidana yang putuskan nanti. 

“Memang harus segera proses itu, dia itu juga kan pernah ada kasus juga laki-laki itu,"ungkapnya.

Dia berharap kasus ini diusut sampai tuntas. “Kita serahkan kepada polisi untuk melakukan proses hukum yang berlaku. Kita harapkan kasus ini diusut. Semoga pelaku tertangkap agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harap bupati.

Sebagaimana diketahui, Seorang oknum ASN dilingkup Pemerintahan Pemda Mimika yang diketahui berinisial JT dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Atas dugaan kasus ini pihak kepolisian Mimika dalam hal ini Satreskrim Polres Mimika masih melakukan penyelidikan. Hal ini dilakukan setelah korban melaporkan ke pihak berwajib. (**)