Plt Bupati JR Pangkas Pungutan Liar, Resmikan Layanan Inovasi “Pojok Nongkrong SI PINTER” dan E-retribusi Pasar Sentral
Timika, Tabukanews.com –Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika melakukan peluncuran inovasi layanan terbarunya, Pojok Nongkrong Si Pinter (Sistem Perijinan Terpadu), di Pusat Pasar Kuliner Timika Jalan Hasanuddin, pada Selasa (22/11/2022). Terobosan ini guna memudahkan masyarakat dalam mendapat pelayanan dan perizinan dengan cepat, aman dan lancar.
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), melakukan peresmian soft opening itu, serta melaunching e-retribusi, yang merupakan sistem pembayaran retribusi secara elektronik (non tunai) di Pasar Sentral Timika.
Dalam sambutannya JR mengatakan, pemerintah terus berusaha dan berupaya memberikan pelayanan dengan pendekatan langsung kepada masyarakat. “Apakah ini suatu proyek perubahan? Intinya apa yang kita lakukan hari ini jangan hanya sampai di sini, lalu selesai. Harus terus berinovasi dan secara kontinue,” ujar Plt. Bupati JR.
Ia berharap agar semua pimpinan OPD mempunyai inovasi kreativitas dalam pelayanan kepada masyarakat dan terus memperbaiki kinerja. “Hari ini satu di sini, besok kita buat di mana-mana, sampai ke kampung. Semua masyarakat dilayani dengan baik. Kita berusaha mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu jauh datang ke kantor untuk mengurus izin,” katanya.
“Tahun depan kita harus punya Mall PTSP, Mall publik agar semua dapat merasakan pelayanan dan merasa pemerintah ada,” lanjutnya.
Lagi kata JR, dalam upaya pelayanan prima pemerintah di Mimika dapat dilakukan perorangan dengan mengurus NIB, hingga kini di Kabupaten Mimika telah tercatat lebih dari 2.000 warga yang mempunyai NIB.
“Semua pengurusan tidak ada biaya. Kalau ada yang minta biaya lapor ke saya. Biar kita pangkas semua yang melakukan pungutan liar,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga Plt. Bupati JR sekaligus melaunching pembayaran E-retribusi Pasar Sentral dengan begitu pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Qris
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP, Betriks Pademme, mengatakan DPMPTSP Kabupaten Mimika merupakan lembaga yang memegang peran dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.
“DPMPTSP Kabupaten Mimika telah melayani dua ribu enam puluh satu (2.061) pemohon, didaftarkan secara Online Single Submission (OSS) Mikro, UMK & Non UMK serta memberikan pendampingan NIB kepada pelaku usaha. Ini data per April 2021 hingga November 2022 Melalui OSS RBA,” ujarnya.
Lagi katanya, tujuan pelayanan Pojok Nongkrong “SI PINTER” ini terbagi atas jenjang masa waktu. Untuk tujuan jangka pendek adalah tersedianya perangkat lunak dalam mendukung terselenggaranya Pojok Nongkrong Si Pinter. Kemudian tujuan jangka menengah adalah terlaksananya pelayanan perizinan memanfaatkan Pojok Nongkrong Si Pinter.
“Tujuan jangka panjang, dengan terwujudnya pelaksanaan pelayanan perizinan melalui pemanfaatan Pojok Nongkrong Si Pinter Kepada Seluruh Masyarakat,” jelasnya.
Adapun dana anggaran dibebankan dari DPA Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun Anggaran 2022. “Pelayanan Pojok Nongkrong Si Pinter tersebut melayani setiap hari Selasa – Sabtu mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIT,” tandasnya.