Diskominfo Mimika Gelar Sosialisasi Standar Perusahaan Pers
Timika,Tabukanews.com
Sehubungan dengan pembinaan terhadap Media dan Pers yang ada di Mimika sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers maka, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mimika memberikan sosialisasi standar perusahaan Pers di Mimika.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Cartenz menghadirkan narasumber dari Dewan Pers Pusat, Muh Agung Dharmajaya.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa.
Asisten Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa dalam sambutannya mengatakan, yang di maksud perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha Pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Perusahaan Pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan Pers juga harus mendapat pengesahan dari departemen hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang," Kata Willem.
Willem mengatakan, dalam rangka menjamin pelaksanaan kemerdekaan Pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil, Dewan Pers perlu menegaskan kembali beberapa ketentuan tentang perusahaan Pers yang ada di dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan standar perusahaan Pers yang harus di penuhi oleh perusahaan Pers.
Salah satunya adalah setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia pasal 9 ayat (2) UU nomor 40 tahun1999.
"Sesuai standar perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud berbentuk perseroan terbatas atau badan-badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi," Ujarnya.
Katanya, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.
Menurutnya, kegiatan ini sangatlah penting bagi para media yang ada di Kabupaten Mimika agar dimana media tidak salah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang ada.
"Saya juga berharap kepada seluruh media (wartawan) untuk dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik sehingga apa yang nantinya di sampaikan oleh narasumber dapat di pahami dan di aplikasikan dalam melayani masyarakat dengan informasi yang akurat dan terpercaya dengan diikat oleh kode etik maka setiap jurnalis harus bersikap independen, agar bisa menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beretiket buruk profesional dalam tugas,"ungkapnya.
Sementara, Ketua Panitia Albertus Tsolme dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik dan peraturan dewan Pers nomor 3 tahun 2019 tentang standar perusahaan Pers di Indonesia.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah terjalinnya komunikasi public antara pemerintah daerah dan media di Kabupaten Mimika, terwujudnya profesionalitas media di Kabupaten Mimika dan tercapainya pemahaman yang menyeluruh terkait dengan standar perusahaan pers,"ungkapnya. (**)