Dewan Minta Pemerintah Tinjau Kembali Instruksi Bupati Nomor 2 2022
Tabukanews.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika diminta untuk meninjau kembali Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan minyak tanah.
Anggota Komisi B DPRD Mimika Matius Uwe Yanengga kepada wartawan di kantor DPRD Selasa (01/03/2022) mengatakan, banyak keluhan warga pengendara bila harus mengunjungi SPBU yang jauh sesuai dengan jenis kendaraannya.
Ia berharap dengan peninjauan kembali itu dapat menghasilkan yang terbaik bagi masyarakat Mimika.
Menurutnya, solusi agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di antrian SPBU adalah dengan menambah kuota BBM, dalam hal ini menjadi ranah Jober (Join Bersama) Pertamina.
Ia menyoroti pihak pertamina yang tidak hadir manakala DPRD Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkaitan dengan permasalahan BBM di daerah ini.
Ke depan DPRD terus akan meminta kehadiran Pertamina dalam RDP, guna mencari solusi permasalah seputar BBM di Kabupaten Mimika.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2022 kemarin, telah dikeluarkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 2 tahun 2022, di mana isinya mengatur pelayanan pengisian BBM sesuai dengan jenis kendaraan.
Yaitu, SPBU Nawaripi khusus untuk melayani pengisian BBM Solar bagi kendaraan bus, sementara SPBU SP 2 hanya untuk melayani kendaraan truk, kemudian SPBU Jalan Hassanuddin melayani mobil labrak terbuka atau pick up.
Sementara untuk kendaraan pribadi bisa mengisi solar di SPBU manapun.
Selanjutnya untuk kendaran truk pengangkut sembako dan bahan bangunan dari pelabukan Poumako, serta pembelian solar dengan jerigen untuk kebutuhan nelayan, pertanian, peternakan dan penerangan fasilitas umum dapat dilakukan di SPBU Kilometer 8.
Pemerintah juga melarang SPBU untuk menjual bahan bakar solar dalam bentuk drum dan jerigen untuk kepentingan apapun.
Dalam Instruksi Bupati Mimika itu juga menyebutkan SPBU dilarang menjual solar bersubsidi kepada kendaraan dinas milik ASN, TNI dan POLRI. Serta kendaraan mobil barang beroda lebih dari enam dengan tujuan kepentingan komersil, bisnis dan industri.
sementara untuk bahan bakar minyak tanah, agar penyalurannya tepat sasaran maka pemerintah menginstruksikan para agen wajib untuk mengawasi distribusi minyak tanah dari pangkalan sampai ke konsumen hanya untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil menengah.
Kemudian pangkalan minyak tanah dilarang menjual kepada pengecer. Demikian pula pedagang atau pengecer dilarang menjual minyak tanah dalam kemasan jerigen, botol dan sejenisnya baik di pinggir jalan maupun dengan transaksi online.
Dalam surat Instruksi Bupati Mimika itu juga mencantumkan bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, di mana pelaksanaan instruksi ini menjadi tanggung jawab Satpol PP, Disperindag dan Polres Mimika. (Manu)