Translate

Redaksi Tabuka News | 01 March 2022

Atasi Kelangkaan BBM Bersubsidi, Bupati Mimika Terbitkan Aturan Penjualan BBM

Atasi Kelangkaan BBM Bersubsidi, Bupati Mimika Terbitkan Aturan Penjualan BBM

Timika,TabukaNews.com

Bupati Mimika Eltinus Omaleng merespon cepat keluhan warga mengenai kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi beberapa bulan belakangan ini. Respon tersebut berupa terbitnya surat Instruksi Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dimasing-masing SPBU yang beroperasi di Kabupaten Mimika.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para konsumen pengguna BBM subsidi yakni solar dan minyak tanah, para pemilik kendaraan dinas ASN, TNI dan Polri di Mimika, SPBU, pemilik kendaraan pribadi, pedagang dan seluruh masyarakat Mimika.

Adapun inti dari instuksi tersebut yakni pembagian pengisian BBM jenis solar di setiap SPBU berdasarkan jenis kendaraan. Truk di SPBU SP 2, mobil pick up di SPBU Hasanuddin, bus di SPBU Nawaripi. Sedangkan khusus kendaraan truk pengangkut sembako dan bahan bangunan dari Poumako serta pelayanan pembelian dengan jerigen untuk kebutuhan nelayan, pertanian, peternakan dan penerangan fasilitas umum dipusatkan di SPBU KM 8.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng juga menegaskan kepada SPBU untuk tidak menjual BBM jenis solar dalam bentuk drum, jerigen, untuk kepentingan apapun kecuali direkomendasikan dari OPD yang membidangi.

SPBU juga dilarang menjual atau mendistribusikan BBM bersubsidi jenis tertentu kepada kendaraan dinas milik ASN, TNI dan Polri serta kendaraan dengan roda lebih dari 6 dengan tujuan/kepentingan komersial, bisnis dan industry.

Dalam Instruksi Bupati tertanggal 24 Februari 2022 itu juga mengatur tentang penjualan minyak tanah. Dimana para agen wajib mengawasi setiap distribusi minyak tanah dari pangkalan sampai kepada konsumen penggunaan untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil menengah.

Pangkalan juga ditegaskan tidak menjual minyak tanah kepada pengecer. Pedagang atau pengecer menjual minyak tanah dalam kemasan jerigen, botol dan sejenisnya baik di pinggir jalan maupun melalui transaksi online. (**)