Timika, TabukaNews.com - Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) satuan Reskrim Polres Mimika saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi pengerukan tanah lokasi di SP Distrik Wania yang mana merupakan tempat warga yang direlokasi dari Pasar Damai Timika Papua.
"Besar anggaran sekitar 3 M sekian, diduga ada kerugian Negara,"kata Kasat Reskrim polres Mimika AKP Hermanto kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu, (27/01/21).
Kasat Reskrim mengatakan dugaan kasus korupsi yang dimaksud terkait dengan volume pekerjaan,luasnya dan matrial yang digunakan untuk tempat tinggal warga yang bersumber dari ABPD Kabupaten Mimika.
"Pekerjaan tersebut dari tahun dua ribuan awal yang dikerjakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika.
"Pekerjaan tersebut dilakukan dalam dua tahap namun pada tahap kedua cukup besar. Dan ini masih kita Lidik,"ujar kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto. (Tim)