Timika,Tabukanews.com,Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan tiga tersangka di kawasan Wowor Kelurahan Kwamki Baru, Sabtu (08/01)
Berdasarkan pres rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polres Mimika, ketiga pelaku berinisial IW Alias Guno (33) , AM Alias Fanni (39) dan R (46) merupakan pengguna narkotika jenis Sabu , ketiga tersangka di tangkap pada Jumat kemarin di kosan milik tersangka AM (39) di Jalan Wowor Kelurahan Kwamki Baru.
Tersangka IW Alias Guno (33) merupakan tahanan kejaksaan yang sempat melarikan diri ketika sedang menjalani perawatan dirumah sakit .
Dari tangan ketiga tersangka, petugas menemukan 2 paket plastik bening di duga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah penutup botol air meneral yang sudah terpasang dua pipet, 1 buah gunting berwarnah hitam, 1 pipet (buah sendok takar) tsk 2, 1 buah paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 pirex (kaca pembakar sabu), 1 alat hisap sabu (bong).
Hingga kini ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Mimika guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolres Mimika AKBP Gusti Eradhinata menegaskan, bahwa pihaknya terus akan berupaya untuk mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Mimika. (Evan)

Stay Connected
Tabukanews to Day
Semarakkan HUT RI ke-77, Kelurahan Perintis Gelar Perlombaan
16 August 2022Semarak Karnaval Budaya dari Mimika Rayakan HUT RI ke-77
15 August 2022GMKI Timika Gelar Pleno Perdana Letakkan Fondasi Awal
15 August 2022KKBSU Cup 2022 Dibuka, Wabup JR Harap Lahirkan Atlet Mumpuni
14 August 2022KKBSU Cup 2022 Dibuka, Wabup JR Harap Lahirkan Atlet Mumpuni
14 August 2022Idul Fitri 1 Syawal 1443 H









