Timika, TabukaNews.com - Tokoh Pemuda Puncak, Awen Magai, kembali menyoroti Anggota DPRP suara terbanyak dari Dapil Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni. Menurutnya setiap warga konstituen berhak berkomentar terhadap Wakil Rakyat yang telah dipercaya membawa suara rakyat tersebut sehingga bisa duduk di kursi DPR Provinsi Papua. Lagi pula hak berpendapat tersebut juga dijamin Undang Undang.
“Mengenai hak kebebasan berpendapat terdapat dalam UUD RI 1945 dan UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan pendapat di muka umum. Itulah jaminan perlindungan hak kebebasan berpendapat. Sementara Pak Elvis Tabuni bilang, kami tidak punya hak berpendapat. Itu dalam pasal apa dan Undang Undang apa? Beliau menyikapi pendapat intelektual dengan pernyataan yang sangat keliru,” kata Awen Magai.
“Kami tokoh pemuda sangat mempunya hak amandemen menyampaikan saran dan pendapat untuk pemimpin. Apalagi Pak Elvis Tabuni adalah anggota DPRP suara terbanyak dari Dapil Kabupaten Puncak,” selorohnya.
Menurutnya Anggota DPRP sebagai orang yang ditokohkan oleh masyarakat seharusnya dapat mengayomi warganya ketimbang menyikapi kritik membangun dari warga dengan respon yang tidak mencermikan kedewasaan. “Bantahan Pak Elvis Tabuni, yang sebagai anggota DPR Provinsi Papua dan juga Pimpinan Partai Berkarya kok seperti kayak anak-anak? Menyikapi pernyataan inteletual Puncak Awen Magai Dan Denilson Wonda.Ditambah lagi saat ini sudah nampak rencana calon Bupati Puncak tahun 2024-2029,” bebernya.
Ia meminta Sang Legislator untuk mencermati segala keinginan masyarakat sebagaimana tugas Wakil Rakyat menyuarakan dan memperjuangkan nasib rakyatnya. Sehingga dapat menjadi sosok orang tua bagi rakyat sebagai anak-anaknya. “Kami pikir pak Elvis Tabuni punya pemahaman yang baik untuk menyikapi pertanyataan inteletual, ternyata mental sebagai pimpinan belum bisa Pak Elvis Tabuni sebagai org tua. Belum bisa menjawab tanggapan intelektual Kabupaten Puncak sebagai ketokohan Dan juga sebagai Calon bupati Puncak,” pungkas Awen Magai.(Tim)