Ketua Orari Timika Haji Munawir Yakub / Foto : dok Tabukanews.com
TIMIKA, TABUKANews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mimika bekerjasama dengan Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) Timika melakukan pendataan radio yang menggunakan frekwensi baik yang sudah mempunyai izin maupun belum.
“Surat dari Pemerintah sudah kami terima April lalu, dan kami tinggal menunggu kapan akan dilakukan pendataan,”kata Ketua Orari Timika Haji Munawir Yakub, Selasa (8/5).
Munawir mengatakan, pendataan tersebut meliputi bagi pengguna radio dua meter band, 40 meter band dan 80 meter band. Tujuan pendataan tersebut untuk mengetahui pengguna radio tanpa ijin dan yang sudah mendapatkan ijin dari Orari Timika.
“Khusus di Kabupaten mimika banyak warga maupun komunitas belum memiliki izin, sehingga Pemerintah meminta agar mendata kembali yang tidak punya izin,” jelasnya.
Munawir menjelaskan, sementara data pengguna radio baik yang sudah memiliki ijin maupun yang sudah mengikuti ujian Negara telah diserahkan ke pemkab Mimika.
“Untuk yang sudah mempunyai ijin maupun yang sudah mengikuti ujian datanya sudah kami serahkan ke Pemerintah,” katanya.
Munawir menghimbau, kepada masyarakat pengguna radio ataupun pengguna frekwensi baik perorangan maupun kerukunan atau komunitas untuk segera melaporkan diri ke Orari lokal timika atau ke Rapi.
“Tergantung difrekwensi dimana mereka, jika menggunakan frekwensi yang ada di orari maka silahkan melaporkan ke Orari lokal Timika,” katanya. (tim)