TIMIKA, TABUKANews.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesian mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng SE MH terkait dugaan ijazah palsu yang dia gunakan saat maju dalam pilkada 2013 lalu. PK MA membatalkan putusan sebelumnya yang merupakan aduan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mimika tentang ijazah palsu yang digunakan oleh Bupati Eltinus Omaleng SE MH dalam pemilukada tahun 2013.
Putusan PK MA keluar pada 5 februari 2018 dan diterima oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng SE MH. PK MA ini mengabulkan permohonan PK Bupati Mimika terkait kasus ijazah palsu.
"Surat permohonan PK saya dikabulkan oleh MA dan suratnya sudah saya terima ini. Adapun isi dari surat yang bernomor 22/P.PIS/II/2018/PK/KHS/2017 adalah memutuskan mengabulkan PK dari pemohon Bupati Mimika Eltinus Omaleng SE MH menyatakan dikabulkan dan menyatakan batal keputusan MA Nomor 01 P/KHS/2017 tanggal 9 maret 2017. Mengadili kembali menyatakan permohonan Ketua DPRD Mimika tanggal 3 Februari 2018 tentang uji pendapat terhadap keputusan DPRD Mimika No 4 tahun 2016 tanggal 24 November 2016 tidak dapat diterima,"kata Eltinus Omaleng saat membacakan Surat dikabulkannya permohonan PK yang diterimannya saat melakukan konferensi pers di Sekretariat Pemenangan Omtob di Jalan Hasanudin, Jumat (9/2).
Eltinus mengatakan dirinya bersyukur kepada Tuhan atas dikabulkannya surat permohonan PK oleh MA. Menurut Omaleng, dengan dikabulkannya PK MA ini berarti telah menjawab semua tuduhan-tuduhan terhadap dirinya yang menggunakan ijazah palsu ini. Dirinya, akan memberikan salinan putusan PK MA ini kepada pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan ini.
"Surat ini yang kita tunggu-tunggu dan surat tersebut akan dicopy dan akan diserahkan kepada Gubernur, Mendagri melalui Dirjend Otda, DPRD Mimika, Kapolda Papua, KPU Propinsi Papua, Bawaslu Papua, Panwas Kabupaten Mimika, KPU Mimika,"kata Omaleng.
Selain salinan surat pengabulan PK oleh MA, pihaknya akan akan menyurat ke Gubernur Papua . dengan isi suratnya Berkenaan dengan surat Panitera MA Republik Indonesia No 22/P.PPS/II/2018/1/PK/KHS/2017 tanggal 6 februari 2018 hal penerimaan putusan perkara khusus No reg No 1/PK/KHS/2017 dengan hormat dilaporkan kepada Bapak Gubernur hal sebagai berikut.
1. Terhadap upaya hukum PK dimaksud MA berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk mengabulkan PK dari pemohon PK yaitu Bupati Mimika dengan amar putusan. mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK Bupati Mimika Tersebut.
2. Menyatakan batal putusan MA yang menyatakanpermohonan ketua DPRD tentang uji pendapat terhadap putusan DPRD mimika tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
3. Putusan PK diambil secara bulat dalam rapat musyawarah majelis hakim pada tanggal 5 februari 2018 sebagaimana dokumen lengkap terlampir.
4. sehubungan dengan hal-hal tersebut secara formal legalitas sebagai tuduhan yang dipersangkakakn kepada Bupati mimika telah gugur dimata hukum sehingga kesimpang siuran informasi dan berlarutnya perkara hukum ini dapat diakhiri dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku keputusan khususnya di Kabupaten Mimika.
5. Dapat kami laporkan pula bahwa penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Mimika berjalan lancar dan kami akan terus berkoordinasi secara intensif bersama Forkopimda untu menciptakan keamanan secara kondusif tahun 2018.
Sementara itu calon wakil Bupati Mimika John Rettob menambahkan bahwa selama kasus yang menimpa Bupati Mimika terkait ijazah palsu tersebut Bupati Mimika tidak pernah berurusan dengan proses hukum sehingga keluarnya putusan PK MA tersebut. Menurutnya putusan MA sebelumnya ada kejanggalan sehingga Bupati Omaleng mengajukan PK. Hasilnya PK sudah diserahkan oleh MA melalui manitera MA kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng SE MH.
"Selama MA uji pendapat dengan DPRD , pak bupati tidak pernah dipanggil dan diperiksa. Makanya itu sepihak dan setelah diajukan PK kepada MA dengan dasar-dasar yang sangat kuat maka MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan bupati Omaleng, dan membatalkan Keputusan MA sebelumnya,” terang John. (dzy/tim)